PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 692
BAB 9 — BADAN PENYULUHAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA KEHUTANAN
Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kehutanan terdiri atas: a. Bidang Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan; b. Bidang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan; c. Bidang Pengelolaan Pendidikan;dan d. Bagian Tata Usaha.
