Pasal 691
BAB 9 — BADAN PENYULUHAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA KEHUTANAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Pasal 690, Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kehutanan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, kerja sama dan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan sumberdaya manusia aparatur dan sumberdaya manusia kehutanan; b. penyiapan perumusan kebijakan teknis di bidang pendidikan dan pelatihan kehutanan meliputi tenaga, sistem, tata cara, serta sarana pendidikan dan pelatihan; c. pelaksanaan tugas di bidang pendidikan dan pelatihan kehutanan meliputi tenaga, sistem, tata cara, serta sarana pendidikan dan pelatihan; d. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas di bidang pendidikan dan pelatihan kehutanan meliputi tenaga, sistem, tata cara, serta sarana pendidikan dan pelatihan;dan e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Pusat.
