PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 693
BAB 9 — BADAN PENYULUHAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA KEHUTANAN
Bidang Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis, dan evaluasi bimbingan teknis, serta evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas di bidang program dan rencana kegiatan pengembangan pendidikan dan pelatihan.
