PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 63
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62, Bagian Kelembagaan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi, identifikasi, perumusan, evaluasi dan penataan kelembagaan di lingkungan Kementerian; b. penyiapan bahan koordinasi, penyusunan dan evaluasi prosedur kerja, tata hubungan kerja, serta pembakuan prasarana dan sarana kerja kelembagaan di lingkungan Kementerian;dan c. pelaksanaan urusan ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan dan pelaporan biro, pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum.
