PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 64
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Kelembagaan terdiri atas: a. Subbagian Organisasi dan Tata Laksana I; b. Subbagian Organisasi dan Tata Laksana II;dan c. Subbagian Tata Usaha.
