PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 615
BAB 8 — INSPEKTORAT JENDERAL
Bagian Pemantauan Tindak Lanjut mempunyai tugas melaksanakan pemantauan atas pelaksanaan tindak lanjut hasil pengawasan intern dan ekstern pemerintah, laporan pengawasan lainnya, serta penyusunan laporan hasil pemantauan tindak lanjut.
