PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 616
BAB 8 — INSPEKTORAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 615, Bagian Pemantauan Tindak Lanjut menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pemantauan atas pelaksanaan tindak lanjut hasil pengawasan intern dan ekstern pemerintah, serta laporan pengawasan lainnya;dan b. pelaksanaan penyusunan laporan hasil pemantauan tindak lanjut.
