PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 614
BAB 8 — INSPEKTORAT JENDERAL
(1) Subbagian Analisis Laporan Hasil Pengawasan I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan analisis dan evaluasi hasil pengawasan intern dan ekstern pemerintah, dan laporan pengawasan lainnya di lingkungan kerja Inspektorat I dan Inspektorat II, dan Inspektorat Investigasi, serta penyusunan laporan hasil analisis dan evaluasi. (2) Subbagian Analisis Laporan Hasil Pengawasan II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan analisis dan evaluasi hasil pengawasan intern dan ekstern pemerintah, dan laporan pengawasan lainnya di lingkungan kerja Inspektorat III dan Inspektorat IV, dan Inspektorat Investigasi, serta penyusunan laporan hasil analisis dan evaluasi.
