PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 511
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL BINA USAHA KEHUTANAN
Subdirektorat Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis di bidang pemanfaatan hasil hutan bukan kayu dan penyiapan bahan penilaian terhadap permohonan perizinan usaha pemanfaatan hasil hutan bukan kayu.
