PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 512
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL BINA USAHA KEHUTANAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 511, Subdirektorat Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pemanfaatan hasil hutan bukan kayu; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pemanfaatan hasil hutan bukan kayu; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemanfaatan hasil hutan bukan kayu; d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis di bidang pemanfaatan hasil hutan bukan kayu;dan e. penilaian permohonan perizinan usaha pemanfaatan hasil hutan bukan kayu;
