Pasal 510
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL BINA USAHA KEHUTANAN
(1) Seksi Pemanfaatan Kawasan Wilayah I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan dan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi bimbingan teknis di bidang pemolaan pemanfaatan kawasan hutan serta penyiapan bahan penilaian terhadap permohonan perizinan usaha pemanfaatan kawasan di wilayah Sumatera, Jawa, Bali, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua. (2) Seksi Pemanfaatan Kawasan Wilayah II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan dan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi bimbingan teknis di bidang pemolaan pemanfaatan kawasan hutan serta penyiapan bahan penilaian terhadap permohonan perizinan usaha pemanfaatan kawasan di wilayah Kalimantan dan Sulawesi.
