PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 506
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL BINA USAHA KEHUTANAN
Direktorat Bina Rencana Pemanfaatan dan Usaha Kawasan terdiri atas: a. Subdirektorat Pemolaan Pemanfaatan Kawasan Hutan; b. Subdirektorat Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu; c. Subdirektorat Usaha Jasa Lingkungan; d. Subdirektorat Penilaian Kinerja Rencana Usaha Kawasan dan Jasa Lingkungan;dan e. Subbagian Tata Usaha.
