PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 507
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL BINA USAHA KEHUTANAN
Subdirektorat Pemolaan Pemanfaatan Kawasan Hutan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis di bidang pemolaan pemanfaatan kawasan hutan serta penilaian terhadap permohonan perizinan usaha pemanfaatan kawasan.
