PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 505
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL BINA USAHA KEHUTANAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 504, Direktorat Bina Rencana Pemanfaatan dan Usaha Kawasan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang rencana pemanfaatan dan usaha kawasan;
b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang rencana pemanfaatan dan usaha kawasan; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang rencana pemanfaatan dan usaha kawasan; d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis di bidang rencana pemanfaatan dan usaha kawasan;dan e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.
