PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 504
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL BINA USAHA KEHUTANAN
Direktorat Bina Rencana Pemanfaatan dan Usaha Kawasan mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis, evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis, di bidang rencana pemanfaatan dan usaha kawasan serta penyiapan bahan penilaian terhadap permohonan perizinan usaha pemanfaatan kawasan serta jasa lingkungan.
