PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 402
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL BINA PENGELOLAAN DAERAH ALIRAN SUNGAI DAN PERHUTANAN SOSIAL
Sudirektorat Kelembagaan Pengelolaan Daerah Aliran Sungai terdiri atas: a. Seksi Identiifikasi Kelembagaan Pengelolaan Daerah Aliran Sungai;dan b. Seksi Pengembangan Kelembagaan Pengelolaan Daerah Aliran Sungai.
