PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 403
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL BINA PENGELOLAAN DAERAH ALIRAN SUNGAI DAN PERHUTANAN SOSIAL
(1) Seksi Identifikasi Kelembagaan Pengelolaan Daerah Aliran Sungai mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan dan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi bimbingan teknis di bidang Identiifikasi kelembagaan pengelolaan daerah aliran sungai. (2) Seksi Pengembangan Kelembagaan Pengelolaan DAS mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan dan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi bimbingan teknis di bidang Pengembangan kelembagaan pengelolaan daerah aliran sungai.
