PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 401
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL BINA PENGELOLAAN DAERAH ALIRAN SUNGAI DAN PERHUTANAN SOSIAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 400, Subdirektorat Kelembagaan Pengelolaan Daerah Aliran Sungai menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang kelembagaan pengelolaan daerah aliran sungai; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang kelembagaan pengelolaan daerah aliran sungai; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kelembagaan pengelolaan daerah aliran sungai;dan d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis di bidang kelembagaan pengelolaan daerah aliran sungai.
