PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 40
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, Bagian Tata Usaha Kepegawaian menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi penyusunan tata naskah pegawai; b. penyiapan bahan koordinasi dan pengelolaan sistem informasi kepegawaian; c. penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan administrasi hukuman dan disiplin serta kesejahteraan dan pelayanan kesehatan pegawai;dan
