PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 41
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Tata Usaha Kepegawaian terdiri atas: a. Subbagian Tata Naskah Pegawai; b. Subbagian Data dan Informasi Kepegawaian;dan c. Subbagian Disiplin dan Kesejahteraan Pegawai.
