PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 4
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Kementerian Kehutanan terdiri atas: a. Sekretariat Jenderal; b. Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan; c. Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam; d. Direktorat Jenderal Bina Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Perhutanan Sosial; e. Direktorat Jenderal Bina Usaha Kehutanan; f. Inspektorat Jenderal;
g. Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kehutanan; h. Badan Penelitian dan Pengembangan Kehutanan; i. Staf Ahli Menteri Bidang Revitalisasi Industri Kehutanan; j. Staf Ahli Menteri Bidang Ekonomi dan Perdagangan Internasional; k. Staf Ahli Menteri Bidang Lingkungan dan Perubahan Iklim; l. Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Antar Lembaga;dan m. Staf Ahli Menteri Bidang Keamanan Hutan.
