PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 5
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Sekretariat Jenderal adalah unsur pembantu pimpinan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Kehutanan. (2) Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jenderal.
