PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 3
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kementerian Kehutanan menyelenggarakan fungsi: a. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang kehutanan; b. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya Kementerian Kehutanan; c. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Kehutanan; d. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Kehutanan di daerah;dan e. pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional.
