PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 2
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Kementerian Kehutanan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang kehutanan dalam pemerintahan untuk membantu PRESIDEN dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
