PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 1
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Kementerian Kehutanan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN. (2) Kementerian Kehutanan dipimpin oleh Menteri Kehutanan.
