PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 32
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, Bagian Perencanaan dan Pengembangan Kepegawaian menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, serta evaluasi dan pelaporan kepegawaian; b. penyiapan bahan koordinasi dan pengembangan sistem penilaian kompetensi, pengembangan karier, analisis kebutuhan pendidikan dan pelatihan pegawai;dan c. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan formasi, pengadaan pegawai.
