PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 31
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Perencanaan dan Pengembangan Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana dan program kepegawaian, penyiapan bahan koordinasi dan pembinaan serta penyusunan formasi, pengadaan pegawai, dan pengembangan kepegawaian.
