PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 30
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Biro Kepegawaian terdiri atas: a. Bagian Perencanaan dan Pengembangan Kepegawaian; b. Bagian Mutasi Kepegawaian; c. Bagian Tata Usaha Kepegawaian;dan d. Bagian Administrasi Jabatan Fungsional.
