PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 291
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PERLINDUNGAN HUTAN DAN KONSERVASI ALAM
Subdirektorat Pemadaman dan Penanganan Dampak Pasca Kebakaran Hutan terdiri atas: a. Seksi Pemadaman dan Penanganan Dampak Pasca Kebakaran Hutan Wilayah I;dan b. Seksi Pemadaman dan Penanganan Dampak Pasca Kebakaran Hutan Wilayah II.
