PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 290
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PERLINDUNGAN HUTAN DAN KONSERVASI ALAM
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289, Subdirektorat Pemadaman dan Penanganan Dampak Pasca Kebakaran Hutan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pemadaman dan penanganan dampak pasca kebakaran hutan; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pemadaman dan penanganan dampak pasca kebakaran hutan; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemadaman dan penanganan dampak pasca kebakaran hutan;dan d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis di bidang pemadaman dan penanganan dampak pasca kebakaran hutan.
