Pasal 292
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PERLINDUNGAN HUTAN DAN KONSERVASI ALAM
(1) Seksi Pemadaman dan Penanganan Dampak Pasca Kebakaran Hutan Wilayah I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan dan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi bimbingan teknis di bidang pemadaman dan penanganan dampak pasca kebakaran hutan wilayah I di Sumatera, Jawa, Bali dan Sulawesi. (2) Seksi Pemadaman dan Penanganan Dampak Pasca Kebakaran Hutan Wilayah II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan dan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi bimbingan teknis di bidang pemadaman dan penanganan dampak pasca kebakaran hutan wilayah II di Kalimantan, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua.
