Pasal 279
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PERLINDUNGAN HUTAN DAN KONSERVASI ALAM
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278, Direktorat Pengendalian Kebakaran Hutan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang monitoring hotspot, pencegahan, pemadaman dan penanganan dampak pasca kebakaran, serta tenaga dan sarana prasarana di bidang pengendalian kebakaran hutan; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang monitoring hotspot, pencegahan, pemadaman dan penanganan dampak pasca kebakaran, serta tenaga dan sarana prasarana di bidang pengendalian kebakaran hutan; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang monitoring hotspot, pencegahan, pemadaman dan penanganan dampak pasca kebakaran, serta tenaga dan sarana prasarana di bidang pengendalian kebakaran hutan; d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis di bidang monitoring hotspot, pencegahan, pemadaman dan penanganan dampak pasca kebakaran, serta tenaga dan sarana prasarana di bidang pengendalian kebakaran hutan;dan e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.
