PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 280
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PERLINDUNGAN HUTAN DAN KONSERVASI ALAM
Direktorat Pengendalian Kebakaran Hutan terdiri atas: a. Subdirektorat Program dan Evaluasi Pengendalian Kebakaran Hutan; b. Subdirektorat Monitoring Hotspot dan Pencegahan Kebakaran Hutan; c. Subdirektorat Pemadaman dan Penanganan Dampak Pasca Kebakaran Hutan; d. Subdirektorat Tenaga dan Sarana Prasarana Pengendalian Kebakaran Hutan;dan e. Subbagian Tata Usaha.
