PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 222
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PLANOLOGI KEHUTANAN
Subdirektorat Penyiapan Areal Pemanfaatan Hutan Wilayah II mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis di bidang penyiapan areal pemanfaatan hutan di wilayah Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.
