Pasal 223
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PLANOLOGI KEHUTANAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 222, Subdirektorat Penyiapan Areal Pemanfaatan Hutan Wilayah II menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang penyiapan areal pemanfaatan hutan di wilayah Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang penyiapan areal pemanfaatan hutan di wilayah Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyiapan areal pemanfaatan hutan di wilayah Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua;dan d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis di bidang penyiapan areal pemanfaatan hutan di wilayah Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.
