Pasal 221
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PLANOLOGI KEHUTANAN
(1) Seksi Penyiapan Areal Pemanfaatan Hutan Alam Wilayah I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan dan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi bimbingan teknis di bidang penyiapan areal pemanfaatan hutan alam, hutan kemasyarakatan, hutan desa, usaha pariwisata alam, usaha jasa lingkungan dan kawasan hutan dengan tujuan khusus di wilayah Sumatera, Jawa, Bali dan Nusa Tenggara. (2) Seksi Penyiapan Areal Pemanfaatan Hutan Tanaman Wilayah I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan dan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi bimbingan teknis di bidang penyiapan areal pemanfaatan hutan tanaman dan hutan tanaman rakyat di wilayah Sumatera, Jawa, Bali dan Nusa Tenggara.
