PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 196
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PLANOLOGI KEHUTANAN
Subdirektorat Penggunaan Kawasan Hutan Wilayah I terdiri atas: a. Seksi Penggunaan Kawasan Hutan Untuk Pertambangan;dan b. Seksi Penggunaan Kawasan Hutan Untuk Non Pertambangan.
