PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 197
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PLANOLOGI KEHUTANAN
(1) Seksi Penggunaan Kawasan Hutan Untuk Pertambangan mempunyai tugas penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan dan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi bimbingan teknis di bidang penggunaan kawasan hutan untuk pertambangan di wilayah Sumatera, Jawa, Bali dan Nusa Tenggara. (2) Seksi Penggunaan Kawasan Hutan Untuk Non Pertambangan mempunyai tugas penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan dan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi bimbingan teknis di bidang penggunaan kawasan hutan untuk non pertambangan di wilayah Sumatera, Jawa, Bali dan Nusa Tenggara.
