Pasal 195
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PLANOLOGI KEHUTANAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 194, Subdirektorat Penggunaan Kawasan Hutan Wilayah I menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang penggunaan kawasan hutan di wilayah Sumatera, Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang penggunaan kawasan hutan di wilayah Sumatera, Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penggunaan kawasan hutan di wilayah Sumatera, Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara; d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis di bidang penggunaan kawasan hutan di wilayah Sumatera, Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara.
