Pasal 163
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PLANOLOGI KEHUTANAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 162, Subdirektorat Perubahan Fungsi dan Peruntukan Kawasan Hutan Wilayah II menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang perubahan fungsi dan peruntukan kawasan hutan di wilayah Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang perubahan fungsi dan peruntukan kawasan hutan di wilayah Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perubahan fungsi dan peruntukan kawasan hutan di wilayah Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua;dan
d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis di bidang perubahan fungsi dan peruntukan kawasan hutan di wilayah Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.
