PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 162
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PLANOLOGI KEHUTANAN
Subdirektorat Perubahan Fungsi dan Peruntukan Kawasan Hutan Wilayah II mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis di bidang perubahan fungsi, perubahan peruntukan kawasan hutan wilayah Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.
