Pasal 128
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PLANOLOGI KEHUTANAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 127, Direktorat Perencanaan Kawasan Hutan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang perencanaan makro kawasan hutan, penataan ruang kehutanan, statistik kehutanan dan jaringan komunikasi data kehutanan; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan makro kawasan hutan, penataan ruang kehutanan, statistik kehutanan dan jaringan komunikasi data kehutanan;
c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perencanaan makro kawasan hutan, penataan ruang kehutanan, statistik kehutanan dan jaringan komunikasi data kehutanan; d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis di bidang perencanaan makro kawasan hutan, penataan ruang kehutanan, statistik kehutanan serta jaringan komunikasi data kehutanan;dan e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.
