PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 129
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PLANOLOGI KEHUTANAN
Direktorat Perencanaan Kawasan Hutan terdiri atas: a. Subdirektorat Perencanaan Makro Kawasan Hutan; b. Subdirektorat Penataan Ruang Kawasan Hutan Wilayah I; c. Subdirektorat Penataan Ruang Kawasan Hutan Wilayah II; d. Subdirektorat Statistik dan Jaringan Komunikasi Data Kehutanan;dan e. Subbagian Tata Usaha.
