PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 127
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PLANOLOGI KEHUTANAN
Direktorat Perencanaan Kawasan Hutan mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis di bidang perencanaan kawasan hutan dan jaringan komunikasi data kehutanan.
