Pasal 106
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PLANOLOGI KEHUTANAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 105, Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang perencanaan makro kehutanan dan pemantapan kawasan hutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan; b. pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan makro kehutanan dan pemantapan kawasan hutan sesuai peraturan perundang-undangan; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perencanaan makro kehutanan dan pemantapan kawasan hutan sesuai dengan peraturan perundang- undangan; d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang perencanaan makro kehutanan dan pemantapan kawasan hutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;dan e. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan.
