PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 105
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PLANOLOGI KEHUTANAN
Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perencanaan makro bidang kehutanan dan pemantapan kawasan hutan sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
