PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 104
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PLANOLOGI KEHUTANAN
(1) Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan adalah unsur pelaksana yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Kehutanan. (2) Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dipimpin oleh Direktur Jenderal.
