PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 107
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PLANOLOGI KEHUTANAN
Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan terdiri atas: a. Sekretariat Direktorat Jenderal; b. Direktorat Perencanaan Kawasan Hutan; c. Direktorat Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan; d. Direktorat Inventarisasi dan Pemantauan Sumber Daya Hutan; e. Direktorat Penggunaan Kawasan Hutan;dan f. Direktorat Wilayah Pengelolaan dan Penyiapan Areal Pemanfaatan Hutan.
