PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-39-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PERTUKARAN JENIS TUMBUHAN ATAU...
Pasal 15
BAB 3 — HAK DAN KEWAJIBAN
Pemegang izin pertukaran jenis tumbuhan atau satwa liar dilindungi wajib: a. melaporkan hasil realisasi pertukaran jenis tumbuhan atau satwa liar hasil pertukaran kepada Direktur Jenderal; b. memelihara jenis tumbuhan atau satwa liar hasil pertukaran sesuai kaidah kesejahteraan satwa; dan c. menjamin pengelolaan jenis tumbuhan atau satwa liar hasil pertukaran dalam lingkungan yang terkontrol untuk menghindari dampak jenis tersebut menjadi impasif.
