PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-39-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PERTUKARAN JENIS TUMBUHAN ATAU...
Pasal 14
BAB 3 — HAK DAN KEWAJIBAN
Pemegang izin pertukaran jenis tumbuhan atau satwa liar dilindungi, mempunyai hak: a. mengkoleksi, memelihara dan mengelola jenis tumbuhan atau satwa liar hasil pertukaran sesuai kaedah etika dan kesejahteraan satwa; b. memperagakan kepada umum jenis tumbuhan atau satwa liar hasil pertukaran di dalam areal pengelolaannya atau di luar areal pengelolaannya peraturan perundang-undangan; c. melakukan penelitian terhadap jenis tumbuhan atau satwa liar hasil pertukaran; dan d. turunan hasil pertukaran jenis tumbuhan atau satwa liar dapat dipertukarkan kembali berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
